Kamis, 21 Januari 2021

Optimisme Pemulihan Ekonomi Jawa Barat



Optimisme Pemulihan Ekonomi Jawa Barat

Oleh : 
1. Setiawan Wangsaatmaja (Sekretaris Daerah Prov. Jawa Barat) 
2. Nurhakim Ramdani Fauzian (Tim Analis Setda Jawa Barat) 


Pendahuluan 

Pandemi Corona Virus Deasea (COVID-19) telah menginfeksi 218 nagara di seluruh belahan dunia, sampai tanggal 21 Januari 2021 secara global tercatat sudah 97.279.743 kasus terkonfirmasi.[1] Pandemi ini sudah mengguncang perekonomian global, dan telah menghasilkan dampak yang jauh lebih besar dibandingkan dengan Krisis Keuangan Global pada tahun 2008. Perekonomian global diproyeksikan menunjukkan pertumbuhan negatif pada tahun 2020 akibat pandemi; Bank Dunia dan International Monetary Fund (IMF) memperkirakan kontraksi ekonomi global pada tahun 2020 masing-masing sebesar 5,2% dan 4,4%. Selain itu, Bank Indonesia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini sebesar 2,3%.[2]

Untuk menanggapi krisis yang disebabkan oleh pandemi ini, semua negara di dunia telah melaksanakan kebijakan yang berhubungan dengan penanganan kesehatan, seperti menerapkan lockdown untuk mengendalikan penyebaran virus dan melakukan pengujian dan penelusuran yang intensif, serta kebijakan stimulus ekonomi untuk meredam dampak buruk pandemi Covid-19. Pemerintah Indonesia tidak luput melakukan upaya untuk mengantisipasi hal tersebut, kebijakan penanganan kesehatan dan penanangan dampak ekonomi segera dilakukan pasca terjadinya kasus Covid-19 di Indonesia. Guna mendukung kebijakan pemerintah, Provinsi Jawa Barat senantiasa proaktif melaksanakan kebijakan percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi, selain itu optimisme pemulihan kesehatan dan ekonomi pasca pandemic Covid-19 di Jawa Barat menjadi semangat dalam setiap langkah kebijkan yang diambil oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. 


Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Perkonomian Jawa Barat 

Peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 masih terjadi di Indonesia, sejauh ini sudah tercatat 939.948 kasus positif covid-19 yang tersebar di 34 Provinsi. Di Provinsi Jawa Barat sendiri sampai saat ini terdapat 117.570 kasus atau sekitar 12,5% dari total kasus yang terjadi di Indonesia.[3] Pandemi COVID-19 memberikan dampak yang cukup siginfikan terhadap perekonomian Jawa Barat khususnya di tahun 2020. Laju Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2020 pada Triwulan I melambat menjadi 2,73%, sedangkan pada Triwulan II mengalami kontraksi menjadi -5,98%, dan pada Triwulan III menjadi -4,08%. LPE Jawa Barat pada tiga triwulan tersebut berada di bawah LPE nasional yaitu Tahun 2020 Triwulan I sebesar 2,97%, Triwulan II sebesar -5,32% dan Triwulan III sebesar -3,49%. Pada Triwulan IV tahun 2020, LPE Jawa Barat diproyeksikan akan membaik dan Prediksi LPE tahun 2020 berada pada kisaran -2,77% s.d. -1,61%. Selain itu, dampak kepada ketenagakerjaan tercermin dari Tingkat Pengangguran Terbuka yang meningkat dari 7,69% pada Bulan Februari 2020 menjadi 10,46% pada Bulan Agustus 2020. [4]


Skenario Pemulihan Ekonomi Jawa Barat 

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sangat fokus terhadap pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19. Berdasarkan hasil analisis dan masukan Komite Pemulihan Ekonomi Daerah terdapat tiga skenario yang dicanangkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka mengatasi dampak pandemic Covid-19, yaitu Penyelamatan (Rescue), Pemulihan (Recovery) dan Penormalan (Normalization). Penyelamatan berfokus pada penyelamatan tenaga kerja di berbagai sektor usaha dan menghidupkan kembali UMKM. Pemulihan berfokus pada penyerapan tenaga kerja di berbagai sektor usaha, membuka bidang bisnis, berinvestasi dan membuka industri besar. Adapun penormalan berfokus pada kelanjutan program pemulihan dan sektor ekonomi lainnya secara normal, termasuk pengembangan infrastruktur melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan obligasi.[5] Selain itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan beberapa penyesuaian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan, antara lain Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat 2018-2023 dan RKPD 2021, dan melakukan berbagai kolaborasi dan inovasi dengan pembiayaan alternatif untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan. 


Kolaborasi Pemulihan Ekonomi 

Pandemi Covid-19 telah berdampak signifikan pada kegiatan perekonomian secara nasional. Untuk memulihkan ekonomi Indonesia, pemerintah telah menetapkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan berbagai kebijakan yang menyasar masyarakat Indonesia secara luas. Kebijakan terbaru yang menjadi bagian dalam program PEN adalah bantuan pendanaan PEN Daerah melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) dan Penempatan Dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Pemerintah melalui APBN TA 2020 telah mengalokasikan total dana sebesar Rp.695,2 Triliun, dan khusus dukungan untuk Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp.23,7 Triliun yang terdiri dari Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Pemulihan Ekonomi sebesar Rp5 Triliun, cadangan DAK Fisik sebesar Rp.8,7 Triliun. Untuk penyediaan fasilitas pendanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp10 triliun.[6]

Program Pembiayaan PEN Daerah dapat menjadi sumber alternatif dukungan pendanaan bagi daerah, khususnya bagi daerah-daerah yang memiliki kelayakan dan mengalami dampak Covid-19 yang relatif parah agar mampu membiayai berbagai belanja prioritas di daerah. Pemprov Jawa Barat mengajukan pembiayaan sebesar Rp1,904 triliun (tahun 2020) dan Rp.2,098 triliun (tahun 2021). Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti Infrastruktur Sosial (Rumah Sakit, Puskesmas, Fasilitas Kesehatan); Infrastruktur Logistik (Jalan/Jembatan Provinsi dan Kabupaten atau Kota); Perumahan MBR (Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah/Rutilahu); Penataan Kawasan Khusus antara lain Destinasi Wisata dan Creative Center, serta Infrastruktur Lingkungan (Irigasi & Drainase).[7]

Selain kolaborasi pendanaan, peluang kolaborasi yang sudah dilakukan dalam masa pandemi covid-19 dalam rangka pemulihan ekonomi jawa barat yaitu kolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya dunia usaha. Pada November 2020 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Bank Indonesia melaksanakan kegiatan West Java Investment Summit (WJIS) 2020. WJIS 2020 dapat mendongkrak nilai investasi Jabar sepanjang tahun ini menjadi Rp.380 triliun. Dari total nilai tersebut, sekitar Rp.256 triliun datang dari WJIS dan Rp.4,1 triliun yang sudah menjadi transaksi/komitmen.[8] Kegiatan ini menunjukan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menunjukkan semangat yang luar biasa untuk menjaga kondisi baik sektor kesehatan maupun ekonomi agar tetap berjalan dengan baik. Capaian yang luar biasa juga, realisasi investasi Jawa Baat berhasil menyentuh peringkat tertinggi di antara provinsi lain di Indonesia pada semester I (Januari - Juni) tahun 2020.[9]



Optimisme Pemulihan Ekonomi 

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Jawa Barat pada Bulan Januari 2021 tentunya akan berdampak terhadap pergerakan ekonomi di Jawa Barat. Jika diasumsikan mobilitas sangat ketat seperti tahun 2020 pertumbuhan akan terkoreksi sebesar 30% - 40% dari proyeksi BaU tahun 2020 dan tidak sebesar pada tahun 2020 yang sebesar 50-55%. 




Akan tetapi jika PPKM dilaksanakan pada bulan Februari 2021, recovery akan lebih lama dibandingkan pada saat ini. Economic Loss akan lebih besar dibandingkan PSBB 11 Januari 2021. Pertumbuhan ekonomi akan lebih kecil dibandingkan dengan PPKM 11 Januari 2021. Sehingga pengambilan kebijakan PPKM ini dinilai cukup tepat untuk menekan laju kasus Covid-19 dan tidak terlalu berdampak dalam terhadap pertumbuhan ekonomi.[10]

Selain itu, hadirnya vaksin COVID-19 yang yang mulai didistribusikan oleh pemerintah pada akhir bulan Januari 2021 serta rencana produksi vaksin oleh PT. Biofarma di tahun 2021 diharapkan dapat meningkatkan kondisi kesehatan dan produktivitas masyarakat, serta menjadi harapan yang dapat membawa kondisi ekonomi Jawa Barat ke arah yang lebih baik di semua sektor. 


Referensi

[1] https://coronavirus.thebaselab.com/ 
[2] https://tirto.id/pertumbuhan-ekonomi-2020-lebih-buruk-dibanding-krisis-global-2008-fyjT 
[3] https://covid19.go.id/peta-sebaran-covid19 
[4] Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat, September 2020 
[5] https://www.jabarprov.go.id/index.php/news/38866/2020/08/17/3-Renca-Aksi-Pemulihan-Ekonomi-Jabar 
[6] Siaran Pers Kementerian Keuangan, Juli 2020 
[7] Bappeda Provinsi Jawa Barat, Desember 2020 
[8] Bank Indonesia Perwakilan Jawa Barat, November 2020 
[9] BKPM, Juli 2020 
[10] Satgas PED Jawa Barat, Januari 2021

Rabu, 16 Desember 2020


The COVID-19 pandemic has already been declared as modern history’s gravest health emergency by many countries. The way the world is responding to this unprecedented global crisis will be part of history books. Memory institutions, including national archives, libraries, museums, as well as educational and research bodies, are already recording the decisions and actions being made which will help future generations to understand the extent of the pandemic and its impact on societies.

Against this background and amidst this global health crisis, documentary heritage is an important resource to provide a historical perspective on how governments, their citizens and the international community have addressed pandemics in the past.

Several countries have already issued orders for meticulous preservation of official records related to the pandemic. This not only underlines the gravity of the current situation, but also highlights the importance of memory institutions in providing the records or information management resources necessary for understanding, contextualizing and overcoming such crises in the future. At the same time, records of humanity’s artistic and creative expressions, which form a vital part of our documentary heritage, are a source of social connectivity and resilience for communities worldwide.

UNESCO, through the Memory of the World (MoW) Programme, stands ready to support all Member States who wish to preserve official records related to COVID-19 within the framework of the UNESCO 2015 Recommendation concerning the preservation of, and access to, documentary heritage including in digital form.

There are four key areas which demand shared responsibility among Member States, memory institutions and citizens in responding to COVID-19 – and preparing to respond to future pandemics. These are based, among others, on the shared educational, social, scientific and artistic values of documentary heritage. 

Firstly, there is need to amplify national and international cooperation in the preservation and accessibility of documentary heritage. This is done through the network of national and regional committees of UNESCO’s Memory of the World Programme. To this end, UNESCO is also leveraging international solidarity among its partners, including the International Federation of Library Associations and Institutions (IFLA), the International Council on Archives (ICA), the International  Centre for the Study of the Preservation and Restoration of Cultural Property (ICCROM), the International Council of Museums (ICOM) and the Co-ordinating Council of Audiovisual Archives Associations (CCAAA), to name a few. 

Secondly, Member States need to increase investment in the preservation and accessibility of documentary heritage as a matter of disaster risk reduction and management. Most memory institutions rely on public support and the ‘shelter-in-place’ orders have inevitably had devastating effects on their revenue streams. Therefore, moving forward, state investment – along with privatesector investment – will be vital for their effective functioning and ultimate survival. It is commendable that memory institutions have exhibited tremendous resilience by continuing, amidst this global health crisis, to serve the public through free online exhibitions, making available digitized copies of ancient manuscripts and effectively engaging with citizens on social media. They need also to have the resources and rights necessary to collect materials – both from official records and wider society, online and offline – in order to ensure as complete a documentation of the crisis as possible.

Thirdly, it is important, now more than ever, for memory institutions to become even more readily accessible to researchers, policymakers, media professionals, scientists and the community at large. Understanding how leaders have reacted to health emergencies in the past can inform the decisions of policymakers today. Scientists can also use records from past outbreaks to improve their methods and identify the best course of action to counter the spread of new diseases. More generally, primary source materials give insights into socio-economic, political and cultural aspects of any pandemic that put into perspective today’s perceptions about COVID-19. Additionally, through remote access memory institutions and other repositories could help communities to connect with each other and provide psychosocial help through records of shared cultures, languages and creative expression. 

In addition, audiovisual and public service media archives are hard at work documenting the pandemic, including how lockdowns are affecting almost every individual, how governments are dealing with this health and economic crisis, how the media is reacting to it, as well as how new expressions of solidarity are emerging and contributing to an acceleration in the pace of digitization as a large proportion of the work force and young people in education have to resort to remote working and schooling. 

Moreover, preserving and providing access to such primary source materials has the potential to enable public awareness and participation in public health procedures, grounded in historical lessons learned.

Finally, individuals, policymakers and the scientific community are encouraged to appreciate the utility value of memory institutions as holders of the memory of the world in all its manifestations, including pandemics and the world’s response to them. Archives, libraries, and museums have always been the custodians of reliable and quality information. With increased disinformation around the COVID-19 pandemic, memory institutions can collect, catalogue and disseminate fact-based, scientific information and provide critical, comparative perspectives. Ultimately, through their efforts to curate documentation on the prevailing responses to COVID-19, it is they who will shape the representation of this pandemic for future generations.

This call for shared responsibility is clearly manifested in the Records of the Smallpox Eradication Programme of the World Health Organization (WHO), inscribed on the UNESCO Memory of the World International Register in 2017. In 1966, the WHO launched a global programme to eradicate smallpox, a disease that had afflicted humanity for millennia. In 1980, the World Health Assembly of WHO confirmed the eradication of smallpox. The records of the Smallpox Eradication Programme provide a documentary record of the decisions and actions taken for the eradication of the disease and guide any similar efforts for suppression of current diseases. 

Therefore, it is essential that we ensure that a complete record of the COVID-19 pandemic exists, so that we can prevent another outbreak of this nature or better manage the impact of such global events on society in the future.

Co-signed: Moez Chakchouk, Assistant Director-General for Communication and Information, UNESCO. Gerald Leitner, Secretary General, IFLA. David Fricker, President, ICA. Peter Keller, Director-General, ICOM. Webber Ndoro, Director-General, ICCROM. Toby Seay, Chairperson, CCAAA. Papa Momar Diop, Vice-Chairperson, ARCMOW (Memory of the World Regional Committee for Africa). Kwibae Kim, Chairperson, MOWCAP (Memory of the World Regional Committee for Asia Pacific). Sandra Moresco, President, MOWLAC (Memory of the World Regional Committee for Latin America and the Caribbean). 

#COVID-19 #WHO #ARSIPCOVID-19 #PANDEMIC

Source  

UNESCO STATEMENT 

Selasa, 15 Desember 2020

 




PERINGATAN Hari Ulang Tahun (HUT) Lembaga Administrasi Negara (LAN) tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kali ini perayaan HUT LAN di masa pandemi diselenggarakan secara virtual.

Di usianya yang menginjak 63 tahun, LAN senantiasa hadir untuk negeri dan terus membangun serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Masa pandemi Covid-19 menjadi tantangan bagi LAN, bangsa ini, dan semua negara untuk bekerja lebih keras menemukan solusi agar situasi dapat kembali normal seperti sedia kala.

Hal tersebut disampaikan Kepala LAN Dr. Adi Suryanto, M.Si dalam sambutannya pada acara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-63 LAN, Jakarta, Kamis (6/8).

“Di tengah-tengah pandemi ini kita telah berusaha sekuat tenaga agar semua pegawai mendapatkan kesehatan dari awal sejak covid-19 muncul," jelas Dr Adi Suryanto.

"Berbagai kebijakan telah dibuat agar semua pegawai bisa sehat. Kita senantiasa mengimbau kepada pegawai untuk bersama mencegah penyebaran covid-19 dengan berbagai macam cara melalui penerapan protokol penanganan covid dan peningkatan imunitas melalui kegiatan olahraga secara rutin,” tambah Kepala LAN.

Adi Suryanto menjelaskan bahwa dengan keadaan sekarang kita tidak boleh terlalu takut untuk beraktivitas karena kita sebagai ASN adalah penggerak sekaligus pendorong agar masyarakat tetap bekerja dan birokrasi tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Demikian juga dalam konteks pengembangan kompetensi ASN, saya kira masih banyak sampai hari ini ucapan selamat kepada LAN diiringi harapan yang tinggi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo yang berharap LAN dapat menjadi pencerah birokrasi, memodernisasi serta menjaga kemandirian NKRI," papar Adi.

Menurut Adi, banyak orang juga berharap LAN tetap mencetak kader-kader yang kolaboratif, produktif dan inovatif. Selain itu, harapan bagi LAN untuk senantiasa berperan sebagai penggerak motor-motor inovasi sektor publik dan kajian-kajian administrasi negara yang berkualitas.

"Harapan-harapan ini menjadi energi bagi kita untuk membangun birokrasi berkelas dunia sebagai sebuah ikhtiar untuk memformulasikan terobosan-terobosan baru yang kreatif," tuturnya.

“Di satu sisi pandemi adalah wabah, di sisi lain ini bisa kita maknai sebagai golden opportunity untuk mencari terobosan-terobosan baru membangun birokrasi yang berkualitas. Kini kita melihat pengembangan kompetensi sudah ramah teknologi dimana sebelum wabah covid hal tersebut jarang sekali kita temui," paparnya.

"Berbagai diskusi telah dilakukan untuk mengarah penggunaan teknologi dalam pengembangan kompetensi. Dengan wabah ini ini kita tidak ada tawar-menawar untuk segera mempercepat implementasinya dan akhirnya kita menemukan momentum. Kita berharap ke depan kita bisa bersama-sama mewujudkan ASN Unggul untuk memperkuat daya saing bangsa.” tambah Adi

Selain itu, sebagai upaya LAN berkontribusi dalam mencetak profil ASN yang berintegritas profesional, netral dan berkinerja tinggi terutama di tengah pandemi Covid-19, dalam kesempatan yang sama LAN meluncurkan asn-unggul.lan.go.id sebagai platform e-learning dalam upaya pengembangan ASN melalui pemanfaatan teknologi informasi dengan metode pelatihan jarak jauh (e-learning).

Ke depannya, ASN unggul tersebut akan bermetamorfosa menjadi learning management system bagi ASN secara nasional untuk mencetak ASN yang profesional serta mewujudkan birokrasi berkelas dunia yang menghantarkan menuju indonesia emas 2045.

Tidak hanya platform ASN unggul, dalam kesempatan ini  LAN juga me-launching website LAN baru dengan tampilan dan konten yang baru yang lebih mudah untuk diakses oleh seluruh ASN di Indonesia. 

Turut hadir melalui fasilitas video conference: JB Kristiadi (Ketua LAN RI,1990-1998), Asmawi Rewansyah (Kepala LAN RI, 2008-2012), Ibu Agus Dwiyanto, Muhammad Yusuf Ateh (Kepala BPKP), Imam Gunarto (Sekretaris Utama ANRI), Ernadhi Sudarmanto (Sekretaris Utama BPKP), Dwi Wahyu Atmaji (Sekretaris Menteri PAN dan RB), Supranawa Yusuf (Sekretaris Utama BKN), Tuasikal Abua (Bupati Maluku Tengah), Iti Octavia Jayabaya (Bupati Lebak), Erlina (Bupati Mempawah), Edi Ariadi (Walikota Cilegon), dan Dharma Wanita Persatuan LAN.

Dalam kesempatan, LAN juga memberikan apresiasi kepada pada stakeholder melalui pemberian LAN Award. Beberapa penghargaan yang diberikan. 

Penghargaan INAGARA yang diraih oleh Pemkab Maluku Tengah, Pemkab Lebak, Pemkab Mempawah dan Pemkot Cilegon;

Penghargaan sebagai Lembaga Pelatihan Pemerintah Berprestasi Tahun 2020: Agile Learning Centre for Agile Governance: Kategori Lembaga Pelatihan Pemerintah Pusat Terakreditasi Pelatihan Kepemimpinan dan Pelatihan Dasar CPNS yang diraih oleh Balai Besar Pelatihan Kesehatan Ciloto Kemenkes, Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah III Jakarta Kementerian PUPR, Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPS;

Penghargaan sebagai Lembaga Pelatihan Pemerintah Berprestasi Tahun 2020: Agile Learning Centre for Agile Governance: Kategori Lembaga Pelatihan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Terakreditasi Pelatihan Kepemimpinan dan Pelatihan Dasar CPNS yang diraih oleh BPSDM Provinsi Jawa Tengah, BPSDM Provinsi Jawa Timur, dan Badan Diklat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Penghargaan sebagai Lembaga Pelatihan Pemerintah Berprestasi Tahun 2020: Agile Learning Centre for Agile Governance: Kategori Lembaga Pelatihan Pemerintah Pusat Terakreditasi Pelatihan Teknis dan Fungsional yang diraih oleh Puslatbang Pengadaan Barang/Jasa, LKPP, Puslatbang Pengawasan BPKP, Balai Pelatihan Kesehatan Cikarang, Kemenkes.

Penghargaan kepada Analis Kebijakan untuk Indonesia Award yang diraih oleh Nur Asih, S.Sos, M.P.P,Riska Pujiati, SE., M.Sc., M.Si, dan Rudi, S.IP., M.Si.

Penghargaan kepada Widyaiswara Berprestasi yang diraih oleh Ns. Sri Suprapti, S.Kep., MMRS.,Eny Usmawaty, M.Pd. dan Dwi Ari Wibawa, S.IP., M.M.

Sementara itu, penghargaan kepada Mahasiswa Terbaik Sarjana dan Pascasarjana STIA LAN Jakarta yang diraih oleh Dewi Zulfana dan Nining Yuliana; STIA LAN Bandung yang diraih oleh Kin Kin Lukina Hakim dan Nurhakim Ramdhani Fauzian; serta STIA LAN Makassar yang diraih Rini Hartika dan Sukmawaty. (OL-09)

 Sumber Artikel  

Kamis, 02 Juli 2020

Ulang Tahun Ke-62, LAN Berikan Penghargaan Kepada Stakeholders


Jakarta - Lembaga Administrasi Negara (LAN) di usianya yang menginjak 62 tahun setia mendampingi perjalanan negeri, terutama dalam mengawal pengembangan kebijakan di bidang kelembagaan, SDM aparatur, pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan (public governance). LAN juga telah menjadi tempat pelatihan bagi para birokrat di berbagai jenjang dalam mengembangkan kompetensi kepemimpinan, manajerial dan sosial kulturalnya.
“Bagi organisasi seperti LAN, memasuki 62 tahun ibarat seorang anak yang beranjak remaja, yang semangatnya sedang tinggi-tingginya untuk berkreasi, berinovasi, tanpa khawatir akan penyakit karena yakin bahwa tubuhnya memiliki sistem kekebalan yang mumpuni.” ujar Kepala LAN Dr. Adi Suryanto, M.Si dalam sambutannya pada acara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-62 di Aula Prof. Dr. Agus Dwiyanto, MPA, Kantor LAN Veteran, Jakarta, Selasa (6/8). 
Perjalanan dalam beberapa tahun terakhir menjadi bukti semangat LAN. “LAN melakukan pembaharuan mendasar atas kurikulum Pelatihan Kepemimpinan pada tahun 2013, yang sudah melahirkan 115.000 alumni dan juga  115.000 ide inovasi yang telah dihasilkan dalam kurun waktu tersebut, yang sebagiannya telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi efektivitas birokrasi.” tambah Kepala LAN.
Selain itu, model Laboratorium Inovasi yang dikembangkan LAN sejak tahun 2015 telah membantu pemerintah pusat dan daerah, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, terluar dalam mengembangkan ide-ide inovasi administrasi negara. Tercatat sebanyak 6.779 ide inovasi telah lahir hingga tahun 2018.
Kajian-kajian kebijakan yang dilakukan LAN yang berkarakteristik evidence-based dan berorientasi ke depan juga telah membantu para pembuat kebijakan dalam menghasilkan kebijakan publik yang tepat sasaran.
Pada kesempatan ini juga diberikan beberapa penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kepala LAN, yaitu:
Penganugerahan Widyaiswara Ahli Utama Kehormatan 2019 kepada:
  • Menteri Kesehatan - Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, Sp.M (K)
  •  Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat - Ir. Mochamad Basoeki Hadimoeljono, M.Sc., Ph.D.
  • Gubernur Jawa Tengah - H. Ganjar Pranowo, S.H., M.IP
  • Cendekiawan Muda - Yudi Latif, Ph.D
Penganugerahan Pemerintah Daerah yang Berkomitmen Tinggi Terhadap Pengelolaan Inovasi Administrasi kepada:
  • Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
  • Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
  • Pemerintah Kota Probolinggo
  • Pemerintah Kabupaten Pati
Penghargaan untuk Lembaga Pelatihan Pemerintah Berprestasi Tahun 2019 Sebagai Learning Centre For The Fourth Industrial Revolution yang dibagi menjadi 3 kategori:
-  Kategori Penyelenggara Pelatihan Kepemimpinan dan Latsar CPNS di Lingkungan Pemerintah Pusat diberikan kepada:
  • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Sekretariat Negara
  • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Badan Pusat Statistik
  • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan
- Kategori Penyelenggara Pelatihan Kepemimpinan dan Latsar CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah diberikan kepada:
  • BPSDMD Provinsi Jawa Tengah
  • BPSDM Provinsi Jawa Barat
  • Bandiklat DI Yogyakarta
- Kategori Penyelenggara Pelatihan Teknis Dan Fungsional diberikan kepada:
  • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP
  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM
  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian ESDM.
Penghargaan untuk Pemenang Kompetisi Inovasi Pasca Diklat Kepemimpinan (SINOPADIK), Alumni Pendidikan dan Pelatihan Tingkat III dan Tingkat IV, Tahun:
- Diklat Kepemimpinan Tingkat III diberikan kepada:
  • Cok Orda Putra Legawa - Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Markus Dalon - Provinsi Kalimantan Barat
  • Agung Yuniarto - Provinsi DKI Jakarta Pusat
- Diklat Kepemimpinan Tingkat IV diberikan kepada:
  • Denny Aputra - Provinsi DKI Jakarta
  • Tri Wahyuni - Kabupaten Bantul
  • Hardiyansyah - Kabupaten Mempawah.
Penganugerahan Widyaiswara Beprestasi Tahun 2019 kepada:
  • Junaedi Purnomo, S.ST., Ak, MM, CA - Kementerian Keuangan
  • Dr. Hj. Nurul Kamilawati, M.Pd, M.Ed - Kementerian Agama
  • Dr. Gamin, S.Sos, M.P - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penganugerahan Analis Kebijakan untuk Indonesia Awards Tahun 2019 kepada:
  • Yulius Tiranda, S.Pd - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
  • Patricia Henny Dian Anitasari, SH, M.Hum - Pemerintah Kota Yogyakarta
  • Ir. Gabriella Susilowati, MP - Kementerian Pertanian.
Penganugerahan Mahasiswa Berprestasi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Negara Tahun 2019 kepada:
  • Safwatullah Hari Prasetyo (STIA LAN Jakarta)
  • Andrea (STIA LAN Jakarta)
  • Sahatma Maruba Sinaga (STIA LAN Bandung)
  • Nurhakim Ramdani Fauzian (STIA LAN Bandung)
  • Nur Azizah (STIA LAN Makassar)
  • Sultan (STIA LAN Makassar)

MODEL PENGEMBANGAN INOVASI PELAYANAN PERIZINAN SIMPATIK JABAR
(SISTEM INFORMASI PELAYANAN PERIZINAN UNTUK PUBLIK JAWA BARAT)

Nurhakim Ramdani Fauzian
Mahasiswa Program Magister Terapan APN – STIA LAN Bandung
Email : nurhakim.praja@gmail.com

Abstrak
Penelitian ini mendeskripsikan mengenai Model Pengembangan Inovasi SIMPATIK JABAR (Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Untuk Publik Jawa Barat) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat. Penelitian ini dilaksanakan atas dasar temuan bahwa Pelaksanaan Inovasi SIMPATIK JABAR belum otptimal dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, hal tersebut dilihat dari nilai Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat yang rendah khsususnya dalam aspek waktu penyelesaian izin yang lambat. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penerapan Inovasi SIMPATIK JABAR sehingga diperoleh model yang ideal untuk pengembangan SIMPATIK JABAR.  Data diperoleh melalui studi dokumentasi, dokumentasi dan wawancara mendalam terhadap 16 (enam belas) orang narasumber penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil analisis kemudian dirumuskan menjadi sebuah pengembangan inovasi menggunakan pendekatan Innovation Development Process dari USAID.
Berdsarkan hasil analisis terhadap temuan penelitian, diperoleh gagasan untuk model pengembangan inovasi SIMPATIK JABAR dengan menyajikan hal baru khususnya dalam tata kelola SDM Tim Teknis PTSP, yaitu dengan cara melakukan rekruitmen Tenaga Ahli/ Akademisi untuk menjadi anggota Tim Teknis sehingga dapat berkolaborasi dengan ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditugaskan menjadi Tim Teknis dalam merumuskan pertimbangan teknis perizinan. Diharapkan kehadiran tenaga ahli dalam Tim Teknis PTSP dapat membantu penyelesaian saran-saran teknis lebih cepat, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat.
Kata Kunci : Model, Inovasi, Pelayanan Publik, Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Innovation Model of Licensing Service SIMPATIK JABAR
(Licensing Service Information System for the People of West Java)

Abstract
The research describes the licensing service innovation model called SIMPATIK JABAR (Licensing Service Information System for the People of West Java) at the Investment and One Stop Service Office of West Java Province. The research was based on the finding that the implementation of SIMPATIK JABAR innovation did not contribute much in elevating the quality of public services at the Investment and One Stop Service Office of West Java Province. This can be seen from the unsatisfactory Public Satisfaction Index over the public service delivery at the Investment and One Stop Service Office of West Java Province, especially due to sluggish licensing service completion. The research employed a qualitative method. The data were obtained through document reviews, observations, and in-depth interviews to 16 (sixteen) informants. Referring to the analysis results, a form of innovation development was formulated by using the approach of USAID Innovation Development Process.
Based on the research findings, it is recommended that the implementation of the SIMPATIK JABAR innovation model introduce an improvement in the form of the human resource management for the Technical Team of One Stop Service (PTSP). This can be done by recruiting experts/academicians to become members of the Technical Team. The experts/academicians then collaborate with the civil servants of West Java Provincial Government assigned as the Technical Team to formulate the licensing technical considerations. It is expected that the involvement of experts/academicians at the PTSP Technical Team can help resolve technical recommendations more quickly, so that it can improve the quality of public services at the Investment and One Stop Service Office of West Java Province.
Keywords : model, innovation, public service, One Stop Service


A.  PENDAHULUAN
Perkembangan penanaman modal di Jawa Barat dilihat dari posisi perkembangan nasional pada tahun 2017 menunjukkan kondisi yang positif. Dalam tiga tahun terakhir nilai investasi PMA/ PMDN Jawa Barat memiliki trend kenaikan, tahun 2015 sebesar 121,51Triliun, tahun 2016 sebesar 143.04 Triliun dan tahun 2017 sebesar 162.72 Triliun (Data DPMPTS Provinsi Jawa Barat Tahun 2017). Pada Tahun 2017 Provinsi Jawa Barat memiliki 785 proyek PMDN dengan nilai investasi sebesar 94,05 Triliun. Sementara itu, proyek PMA sebanyak 3.354 dengan nilai investasi sebesar 68,66 Triliun, merupakan PMA peringkat kedua secara nasional di Indonesia setelah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan keunggulan komparatif dan kompetitif dalam banyak hal termasuk kemudahan dalam bidang investasi menempatkan Jawa Barat sebagai salah satu Provinsi tujuan utama investasi. Dengan berbagai peluang investasi yang dimiliki, Provinsi Jawa Barat  dituntut untuk memberikan pelayanan yang optimal dalam pelaksanaan Perizinan investasi untuk kemudahan berusaha sebagai bentuk penciptaan pelayanan publik yang lebih responsive dengan menciptakan inovasi pelayanan publik.
Pusat Kajian Manajemen Pelayanan Lembaga Administrasi Negara (2012:63) menjelasakan pentingnya inovasi pada pelayanan publik karena pemerintah dituntut untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat secara efektif dan efisien, sehingga secara terus menerus diharapkan mampu melakukan perubahan. Pemerintah juga diharapkan mampu memecahkan persoalan-persoalan baru yang muncul sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan modern yang makin kompleks dimana masyarakat tidak lagi dapat bergantung pada mekanisme-mekanisme lama untuk menyelesaikan masalah mereka dengan makin terkikisnya keberadaan institusi tradisional.
Samson dalam Ellitan dan Anatan (2009:3) juga menerangkan salah satu alasan mengapa inovasi sangat diperlukan karena cepatnya perubahan lingkungan bisnis yaitu semakin dinamik dan hostile, sehingga sebuah organisasi harus bisa mengelola inovasi sebagai penentu keberhasilan organisasi untuk menjadi competitive. Dengan demikian, inovasi merupakan hal penting dalam setiap pelayanan publik agar masyarakat dapat terlayani secara efektif dan efisien.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berusaha melakukan inovasi yang berkelanjutan untuk memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat diantaranya sebagai berikut:

  1. Pembentukan unit Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) dengan membuat Gerai layanan perizinan di Kota Bandung yang memiliki kewenangan pelayanan perizinan berjumlah 109 jenis perizinan;
  2. Pembentukan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) dengan kewenangan yang bertambah menjadi 205 jenis perizinan. Kemudian dibentuk Gerai layanan perizinan di 4 (empat) kota besar di Jawa Barat yaitu Bogor, Cirebon, Garut dan Purwakarta serta ditindaklanjuti dengan membuat mobil layanan keliling yang dinamakan mobil SMS atau Site Mobile Service;
  3. Pembentukan Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) dengan kewenangan bertambah menjadi 261 jenis perizinan. lnovasi yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi yaitu membuat Sistem lnformasi Pelayanan Perizinan Untuk Publik Jawa Barat atau SIMPATIK JABAR.


Inovasi SIMPATIK JABAR dibangun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (Dinas PMPTSP) untuk menghubungkan aplikasi perizinan dengan jaringan internet menggunakan single database antara Gerai layanan, mobil SMS dan Gerai Bandung sebagai pusat pelayanannya. Aplikasi SIMPATIK JABAR tersebut memiliki salah satu layanan yaitu pendaftaran perizinan secara online. Dengan adanya pendaftaran perizinan secara online maka masyarakat pemohon perizinan dapat membuat pilihan untuk melakukan proses pengajuan perizinannya.
Pada tahun 2017 Inovasi pelayanan publik ini mendapat penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2017, bahkan inovasi SIMPATIK JABAR direkomendasikan KPK untuk direplikasi di 17 Provinsi lainnya di Indonesia.
Namun dalam prakteknya pelaksanaan SIMPATIK JABAR masih dihadapkan pada permasalahan diantaranya : Pertama, Tim Teknis PTSP masih berkedudukan di Perangkat Daerah Teknis dan belum berkantor pada Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, dengan demikian pelayanan teknis tetap masih ada pada dinas terkait sehingga menghambat akses pembahasan perizinan dan membuat jeda waktu dalam penerbitan perizinan lebih lama. Hal ini juga tidak sesuai dengan konsep PTSP sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bahwa PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu, dengan tujuan untuk memperpendek proses pelayanan dan mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau. Kemudian dalam Renstra DPMPTSP Provinsi Jawa Barat disebutkan salah satu isu strategis pada tahun 2017-2018 adalah Konektifitas jaringan dengan Perangkat Daerah teknis belum berfungsi dan Tim Teknis dari Perangkat Daerah terkait belum berfungsi secara Optimal. Selain itu, proses rekomendasi dari Tim Teknis belum terintegrasi dengan aplikasi SIMPATIK JABAR, sehingga untuk memproses rekomendasi dari tim teknis menambah waktu dalam bisnis proses yang dijalankan.
 
Gambar 1. IKM Pelayanan DPMPTSP 2014-2018
Sumber : Renstra DPMPTSP Provinsi Jawa Barat

Kedua, Provinsi Jawa Barat pada tahun 2018 adalah 79,56 dengan predikat Baik. Dari grafik 1 dapat dilihat bahwa capaian IKM Pelayanan Perizinan DPMTSP pada tahun 2014 melampaui target, pada tahun 2015 dan tahun 2016 mengalami penurunan dan tidak mencapai target. Capaian IKM kembali meningkat cukup siginifikan pada tahun 2017 dan tahun 2018, namun pencapaian tersebut belum memenuhi target yang ditetapkan sebagaimana tercantum pada Rencata Strategis DPMPTSP Provinsi jawa Barat Tahun 2017-2018, dan jika dibandingkan antara capaian IKM tahun 2014 dengan tahun 2018, kenaikan di tahun 2018 hanya 0,60 dari tahun 2014. Dari gambaran data tersebut artinya DPMPTSP Provinsi Jawa Barat masih memiliki tugas besar untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan publiknya.
Inovasi SIMPATIK JABAR kiranya dapat mengungkit pencapaian Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan perizinan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, namun jika dilihat dari data di atas pencapaian IKM DPMPTSP Provinsi Jawa Barat masih rendah dan  belum ada pencapaian target yang signifikan.

B.   LANDASAN TEORITIS
Konsep Inovasi
Menurut Rogers (1983:210) menyatakan bahwa An innovation is an idea, practice, or object that is perceived as a new individual or other unit of adapter, yang artinya inovasi sebagai suatu ide, gagasan, praktek atau objek atau benda yang disadari dan diterima sebagai suatu hal yang baru oleh seseorang atau kelompok untuk diadopsi.
Kemudian menurut Damanpour (1998:6) sebuah inovasi dapat berupa produk atau jasa yang baru, teknologi proses produksi yang baru, sistem struktur dan administrasi baru atau rencana baru bagi anggota organisasi. Sedangkan menurut Albury dalam Suwarno (2008:10) secara lebih sederhana mendefinisikan inovasi sebagai new ideas at work. Ini berarti bahwa inovasi selalu berhubungan erat dengan ide-ide baru yang bermanfaat. Sementara Dasgupta dan Gupta (2009:205) memahami inovasi sebagai kesuksesan dalam memperkenalkan hal baru yang memiliki nilai guna seperti metode, teknik, praktek, produk atau pelayanan baru. Inovasi juga dilihat sebagai proses memikirkan dan mengimplementasikan hasil pemikiran sehingga menghasilkan hal baru berbentuk produk, jasa, proses bisnis, cara baru, kebijakan, dan sebagainya (Ancok, 2012).
Rogers (1993:210) menyebutkan bahwa inovasi mempunyai atribut, “We are working toward a comprehensive set of characteristics of innovations that are as mutually exclusive and as universally relevant as possible. The five attributes of innovations are (1) relative advantage, (2) compatibility, (3) complexity, (4) trialability, and (5) observability.” Atribut ini merupakan karakteristik dari sebuah inovasi yang komprehensif dan bersifat umum, artinya dapat digunakan untuk inovasi secara luas.
Selanjutnya, Hutagalung (2018:25) menjelaskan teori Rogers terkait atribut inovasi sebagai berikut:
1)   Relative Advantage (Keuntungan Relatif)
Sebuah inovasi harus mempunyai keunggulan dan nilai lebih dibandingkan dengan inovasi sebelumnya. Selalu ada sebuah nilau kebaruan yang melekat dalam inovasi yang menjadi ciri yang membedakannya dengan yang lain.
2)   Compatibility (Kesesuaian)
Inovasi juga mempunyai sifat kompatibel atau kesesuaian dengan inovasi yang digantinya. Hal ini dimaksudkan agar inovasi yang lama tidak serta merta dibuang begitu saja, selain karena alasan faktor biaya yang tidak sedikit, namun juga inovasi yang lama menjadi bagian dari proses transisi ke inovasi terbaru. Selain itu juga dapat memudahkan proses adaptasi dan proses pembelajaran terhadap inovasi itu secara lebih cepat.
3)   Complexity (Kerumitan)
Dengan sifatnya yang baru, maka inovasi mempunyai tingkat kerumitan yang boleh jadi lebih tinggi dibandingkan dengan inovasi sebelumnya. Namun demikian, karena sebuah inovasi menawarkan cara yang lebih baru dan lebih baik, maka tingkat kerumitan ini pada umumnya tidak menjadi masalah penting.
4)   Triability (Kemungkinan Dicoba)
Inovasi hanya bisa diterima apabila telah teruji dan terbukti mempunyai keuntungan atau nilai lebih dibandingkan dengan inovasi yang lama. Sehingga sebuah produk inovasi harus melewati fase “uji publik”, dimana setiap orang atau pihak mempunyai kesempatan untuk menguji kualitas dari sebuah inovasi.
5)   Observability (Kemudahan Diamati)
Sebuah inovasi harus juga dapat diamati, dari segi bagaimana ia bekerja dan menghasilkan sesuatu yang lebih baik.
Inovasi adalah hal baru yang memerlukan proses dalam pengaplikasiannya. Artinya bahwa tidak semua inovasi dapat secara langsung diterima/ diadopsi oleh kalayak umum. Inovasi perlu dikomunikasikan terlebih dahulu, kemudian proses putusan inovasi, yakni proses seseorang/individu menerima atau  menolak suatu  inovasi. Menurut Rogers dalam Sa’ud (2014:35) bahwa proses pengambilan keputusan inovasi adalah proses mental dimana seseorang/individu berlalu dari pengetahuan pertama mengenai suatu inovasi dengan membentuk suatu sikap terhadap inovasi, sampai memutuskan untuk menolak atau menerima, melaksanakan ide-ide baru dan mengukuhkan terhadap keputusan inovasi. Mekanisme terkait pengambilan keputusan inovasi terdiri atas lima tahap, yaitu: pengetahuan (knowledge), persuasi (persuasion), keputusan (decision), pelaksanaan (implementation), dan konfirmasi (confirmation).
Inovasi Pada Organisasi Pemerintah
Kaitannya dengan Inovasi pada Organisasi Pemerintah, Osborne (1998) dalam Flyin (2017:103) menjelaskan bahwa terdapat 4 jenis inovasi organisasi pemerintah, yaitu developmental innovation, expansionary innovation, evolutionary innovation, dan total innovation.
1)   Innovations that result in improvements of existing services for existing clients are called developmental, and they merely enrich and strengthen the delivery of present public services.
2)   Existing services provided to new clients defined as Expansionary Innovation.
3)   New Services for existing clients give rise to Evolutionary Innovation.
4)   Total Innovation. The Provision of new services to new client is characterirised as Total Innovation.  
Selanjutnya Samson dalam Ellitan dan Anatan (2009:3) menerangkan salah satu alasan mengapa inovasi sangat diperlukan karena cepatnya perubahan lingkungan bisnis yaitu semakin dinamik dan hostile, sehingga sebuah organisasi harus bisa mengelola inovasi sebagai penentu keberhasilan organisasi untuk menjadi competitive.
Secara lebih rinci, Pusat Kajian Manajemen Pelayanan Lembaga Administrasi Negara (2012:63) menyebutkan bahwa kebutuhan akan inovasi dalam pelayanan publik disebabkan oleh beberapa hal berikut:
1)   Masyarakat Indonesia makin terdidik mengalami peningkatan pendidikan dari masyarakat pendapatan rendah ke pendapatan menengah, mengalami proses demokratisasi sehingga makin memahami hak-hak mereka. Implikasinya, masyarakat akan semakin demanding untuk mendapatkan pelayanan yang lebih berkualitas dari pemerintah;
2)   Pemerintah diharapkan lebih akuntabel dalam menggunakan dana publik. Tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaannya yang memenuhi kaidah administrasi keuangan, akan tetapi juga yang berkaitan dengan value for money;
3)   Pemerintah dituntut untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat secara efektif dan efisien, sehingga secara terus menerus diharapkan mampu melakukan perubahan;
4)   Pemerintah diharapkan mampu memecahkan persoalan-persoalan baru yang muncul sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan modern yang makin kompleks dimana masyarakat tidak lagi dapat bergantung pada mekanisme-mekanisme lama untuk menyelesaikan masalah mereka dengan makin terkikisnya keberadaan institusi tradisional;
5)   Pemerintah dituntut memapu menciptakan pelayanan publik yang mampu mendorong competitivenes masyarakat dalam menghadapi tantangan global sehingga masyarakat mampu memanfaatkan berbagai peluang yang ada untuk menyelesaikan masalah mereka maupun meningkatkan kesejahteraan;
6)   Pemerintah menghadapi tantangan makin  terbatasnya  anggaran, sementara  kompleksitas  dan tuntutan masyarakat terus berkembang sehingga dituntut untuk makin kreatif mencari sumber-sumber pendanaan dalam memberikan pelayanan publik.
Dalam pelaksanaannya, inovasi tidak dapat begitu saja berjalan dengan baik. Menurut Raipa dan Giedraityte dalam Ridlowi (2016:25) memperlihatkan hambatan utama inovasi pada organisasi pemerintah terkait dengan kurangnya sumber daya pegawai potensial, kurangnya aturan yang mendukung iklim inovasi, kurangnya dukungan dari manajemen dan insentif bagi staf, ketidakpastian penerimaan dari pengguna layanan, hambatan budaya serta adanya resistensi dari pegawai. Sementara itu Hasil kajian oleh LAN (2014) menunjukkan faktor-faktor penghambat inovasi organisasi pemerintah diantaranya:
1)   Ketergantungan yang tinggi kepada high performers yang seringnya menjadikan top leader sebagai sumber inovasi;
2)   Struktur kerja, budaya organisasi, serta proses birokrasi yang berbelit-belit meskipun teknologi tersedia;
3)   Tidak ada reward atau insentif untuk melakukan inovasi;
4)   Lemahnya kompetensi sumber daya pelaksana;
5)   Kurangnya dukungan anggaran;
6)   Tidak selarasnya tuntutan penyelenggaraan pelayanan publik dengan beban tugas administrative;
7)   Budaya status quo dan takut mengambil resiko.

Konsep Pelayanan Publik
Ratminto & Winarsih (2005:5) mengemukakan bahwa Pelayanan Publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggungjawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelak-sanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Doherty dalam Wirijadinata (2017:154) menyatakan bahwa fungsi pelayanan publik sering ditetapkan  berdasarkan peraturan perundangan. Pelayanan publik dengan demikian harus dipertanggung jawabkan sebagai akuntabilitas pelayanan publik.
Dari definisi tersebut diatas, maka pelayanan publik dapat disimpulkan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat berupa penyediaan barang publik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan harus dipertanggung jawabkan  secara akuntabel.
Selanjutnya Pengertian Kualitas Pelayanan menurut Wayckoff dalam Wirijadinata (2017:154) : “quality is the degree of excellence intended, and the controll of variability in achieving thatexcellence, in meeting the customer's requirements.” (kualitas adalah tingkat keunggulan yang diharapkan dan pengendalian atas tingkat keunggulan tersebut untuk memenuhi keinginan pelanggan).
Definisi lain, menurut Garvin dan Davis dalam Firmanto (2013:8) menyatakan bahwa : Kualitas adalah suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, manusia/tenaga kerja, proses dan tugas, serta lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan pelanggan atau konsumen. Meskipun tidak ada definisi mengenai kualitas yang diterima secara universal, namun dari beberapa definisi di atas terdapat beberapa persamaan, yaitu dalam elemen-elemen sebagai berikut : 1) Kualitas mencangkup usaha memenuhi atu melebihi harapan pelanggan; 2) Kualitas mencangkup produk, tenaga kerja, proses, dan lingkungan; 3) Kualitas merupakan kondisi yang selalu berubah (misalnya apa yang dianggap merupakan kualitas saat ini mungkin dianggap kurang berkualitas pada masa mendatang).
Dari pengertian tersebut, maka makna dari kualitas pelayanan dapat dijelaskan bahwa kualitas bersifat relatif karena bersifat dinamis tergantung kepada kepuasan masing-masing pengguna pelayanan, oleh karena itu perlu kesepakatan standard kualitas yang menurut Zeithaml, et al dalam Wirijadinata (2017:155) Kualitas pelayanan ditentukan oleh dua hal : expected service dan perceived service. Expected service dan perceived service ditentukan oleh dimension of service quality yang terdiri :
1)   Tangibles.: Appearance of physical facilities,equipment, personnel, and communication materials;
2)   Reliability: Ability to perform the promised service dependably and accurately;
3)   Responsiveness: Willingness to help customers and provide prompt service;
4)   Assurance : Knowledge and courtesy of employees and their ability to convey trust and confidence, and
5)   Empathy: The firm provides care and individualized attention to its customers.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pelayanan perizinan dilakukan dan dipusatkan dalam satu tempat. Menurut  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  No.  24  tahun  2006  tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan  dan  non  perizinan  yang  proses  pengelolaannya  dimulai  dari  tahap permohonan sampai ke tahap penerbitan izin dokumen, dilakukan secara terpadu dalam satu tempat. Dengan konsep ini, pemohon cukup datang ke satu tempat dan bertemu dengan petugas front office saja. Hal ini dapat meminimalisir interaksi antara pemohon dengan petugas sehingga dapat menghindari pungutan-pungutan tidak resmi yang seringkali terjadi dalam proses pelayanan.
Menurut Trochidis dalam Rusli (2010:) perlu dikembangkan model kelembagaan pelayanan publik yang dapat memudahkan masyarakat dan kalangan dunia usaha untuk berurusan dengan pemerintah. Salah satu konsep yang dikembangkan adalah model pelayanan yang mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan pemerintah di satu lokasi. Model pelayanan publik seperti ini memiliki berbagai istilah seperti onestop government, integrated service delivery, seamless government, joined up government, single access point, one-stop shop, one-stop services.
Selanjutnya Menurut Trochidis dalam Rusli (2010:11) menjelaskan bahwa sistem pelayanan publik yang terintegrasi menjanjikan pelayanan yang mulus dari berbagai organisasi pemerintah, menciptakan efisiensi dan pengalaman pelayanan yang lebih baik bagi penyedia layanan serta pengguna layanan itu sendiri. Sedangkan di Indonesia, istilah One Stop Service lebih dikenal dengan model Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Model pelayanan one-stop services menurut Kubicek dan Hagen dalam Rusli (2010:11), memiliki berbagai tujuan sebagai berikut:
1)   Memberikan perhatian kepada kebutuhan masyarakat dan dunia usaha dan meningkatkan citra administrasi publik
2)   Interaksi yang efisien dan efektif antara masyarakat dengan instutusi publik, dan bahkan dapat menghemat biaya pelayanan administratif.
Dalam mengelola model pelayanan publik dengan model pelayanan terpadu satu pintu menurut Kubicek dan Hagen dalam Rusli (2010:12) ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan yaitu aspek koordinasi antar institusi pemerintah pemberi pelayanan, aspek hukum, teknologi, sumber daya manusia dan pengganggaran. Dengan kata lain pengembangan model pelayanan publik yang berorientasi kepada pelanggan harus memperhatikan kapasitas kelembagaan dan kewenangan, sistem dan etika pelayanan, prasarana fisik pelayanan, dan kapasitas SDM dan memberikan insentif.
Dari berbagai pejelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pelayanan perizinan dengan sistem terpadu satu pintu (one stop service) ini membuat waktu pembuatan izin menjadi lebih singkat. Pasalnya, dengan pengurusan administrasi berbasis teknologi informasi, input data cukup dilakukan sekali dan akan proses sesuai ketentuan sampai dengan selesai. Dengan adanya kelembagaan pelayanan terpadu satu pintu, seluruh perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dapat terlayani dalam satu lembaga.

C.   METODE
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif karena dibutuhkan pemahaman terhadap fenomena yang terjadi dalam menyelenggarakan inovasi pelayanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat.
Data diperoleh melalui wawancara, studi dokumentasi dan observasi. Wawancara dilakukan dengan teknil awancara mendalam (Probing) terhadap 16 (enam belas) orang narasumber yang terdiri ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pengguna layanan (investor/ pemohon izin), dengan melibatkan keduanya diharapkan penelitian ini bisa memberikan info yang lengkap dan reliable yang diperlukan bagi pengembangan inovasi SIMPATIK JABAR guna meningkatkan kualitas pelayanan perijinan. Studi Dokumentasi dilakukan dengan mempelajari literatur, peraturan perundangan yang berlaku, Rencana Strategis DPMTPSP Provinsi Jawa Barat, dokumen standar pelayanan, prosedur dan tatakerja, laporan kegiatan dan dokumen anggaran serta dokumen lain yang relevan. Sedangkan observasi dilakukan dengan mengamati secara sistematis pada pelaksanaan SIMPATIK JABAR yang meliputi kondisi tempat pelayanan, interaksi pemohon dengan petugas pelayanan, cara kerja SIMPATIK JABAR, kondisi Tim Teknis, dan proses rapat monitoring dan evaluasi. Peneliti menggunakan metode analisis Interaktif dari Miles dan Huberman (2004:16-19) untuk menganalisis data dari lapangan yang diperoleh menggunakan Atribut/ Karakteristik Inovasi menurut Rogers (1983). Dari hasil analisis kemudian dirumuskan menjadi sebuah model pengembangan inovasi menggunakan pendekatan Innovation Development Process dari USAID (2012) dengan tahapan sebagai berikut:
1)   Define Problem/ Ideas
Tahap pertama dilakukan dengan melaksanakan identifikasi berbagai permasalahan atau ide yang muncul sementara untuk nantinya akan diidentifikasi lebih lanjut.
2)   Discover User Needs / Requirement and Insight
Tahap kedua dilakukan dengan cara mengidentifikasi permasalahan secara terstruktur pada pelaksanaan Inovasi pelayanan perizinan SIMPATIK JABAR kemudian mengumpulkan berbagai data melalui wawancara, telaahan dokumen dan observasi untuk memperkuat permasalahan tersebut agar lebih terstruktur, dan mendapatkan suatu permasalahan yang benar-benar butuh penyelesaian.
3)   Design The Solution : Teach and Operational Model
Tahap ketiga adalah dilakukan dengan merancang alternatif solusi pemecahan masalah dan model operasional pengembangan Inovasi pelayanan perizinan SIMPATIK JABAR.
4)   Develop Prototype of Minimum Viable Product (MVP), partnerships comms.
Tahapan Selanjutnya adalah membangun model, dapat dilakukan melalui sebuah prototype dan/ atau kemitraan. Peneliti akan menyajikan hal baru sebagai bentuk pengembangan dari inovasi yang sudah dilaksanakan sebelumnya sekaligus menjadi solusi pemecahan masalah dalam pelaksanaan inovasi sebelumnya.
5)   Deploy, Measure and learn from pilot. Improvement & iteration
Pada tahapan ini adalah melaksanakan implementasi dari model yang telah dibuat untuk diterapkan dan disebarluaskan di dalam organisasi. Nantinya setelah model diterapkan, maka akan dilaksanakan proses evaluasi untuk kesempurnaan model lebih lanjut.

D.  HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Hadirnya Teknologi Informasi merupakan paradigma baru dalam proses pelayanan publik, salah satunya dalam pelayanan perizinan. Hadirnya SIMPATIK JABAR menunjukan bahwa agenda inovasi telah masuk pada sistem kerja pemerintahan. Penciptaan Inovasi SIMPATIK JABAR merupakan strategi perubahan cara dan mekanisme kerja berbasis pada penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas kerja.
Dalam perspektif jenis inovasi organisasi pemerintah, Osborne (1998) dalam Flyin (2017:103) mengklasifikasinya  kedalam  empat  jenis  yang berbeda yakni developmental change, expansionary innovation, evolutionary innovation, dan total innovation. Bentuk inovasi SIMPATIK JABAR lebih mendekati aksi total innovation yang merupakan  penggunaan cara pelayanan baru disesuaikan dengan tingkat  kebutuhan  dari  pelanggan.  Sementara  dalam kacamata  strategi  inovasi,  terdapat  dua pendekatan yang  dapat dilakukan untuk menjalankan inovasi yaitu strategi inovasi proses dan inovasi pelayanan (Hilman & Kaliappen, 2015). Jika  dilihat dari kedua strategi tersebut, inovasi SIMPATIK JABAR ini merupakan bagian dari inovasi proses karena mengetengahkan sebuah metode, cara, dan pengetahuan baru dalam  menjalankan pelayanan perizinan.
Selanjutnya pada penelitian ini dilakukan analisis terhadap pelaksanaan inovasi pelayanan perijinan SIMPATIK JABAR, peneliti menggunakan teori atribut inovasi dari Rogers (1993:210) yang dijelaskan kembali dalam Hutagalung (2018:25) yang terdiri dari Relative Advantage (Keuntungan Relatif), Compatibility (Kesesuaian), Complexity (Kerumitan), Triability (Kemungkinan Dicoba) dan Observability (Kemudahan Diamati). Peneliti menggunakan teori ini dengan pertimbangan sebagaimana disampaiakan Rogers bahwa Atribut Inovasi ini merupakan karakteristik yang komprehensif dan bersifat umum, artinya dapat digunakan untuk inovasi secara luas. Sehingga peneliti melihat bahwa kelima atiribut inovasi ini dapat digunakan untuk menganalisis inovasi pelayanan perijinan SIMPATIK JABAR secara komprehensif sehingga dapat diperoleh data-data yang relavan untuk pengembangan inovasi ini
Hasil analisis terhadap pelaksanaan Inovasi pelayanan perizinan SIMPATIK JABAR dengan pendekatan Teori Atribut Inovasi Rogers sebagai berikut :
1)   Relatif Advantage (Keuntungan Relatif)
Inovasi SIMPATIK JABAR mempunyai nilai kebaruan dan keunggulan atau nilai lebih sebagai sebuah inovasi. Selain itu Inovasi ini memudahkan dan membantu masyarakat dalam pelayanan perizinan, karena proses nya yang mudah dengan memanfaatkan teknologi informasi, dimulai dari pendaftaran, pengaduan, dan pengecekan status proses izin yang diajukan sampai izin itu selesai. Hal ini ditunjukan juga dengan perolehan nilai Survei Kepuasan Masyarakat terhadap “Kemudahan penggunaan dan efektifitas aplikasi Simpatik untuk mendapatkan layanan perijinan yang diajukan” mendapatkan nilai 80,06 dengan predikat BAIK.
2)   Compatibilty (Kesesuaian)
Dari aspek Kesesuaian/ Compatibilty pelaksanaan Inovasi SIMPATIK JABAR belum sepenuhnya sesuai dengan harapan dari masyarakat/pemohon yang menginginkan proses penyelesaian izin cepat selesai dan tepat waktu sesuai dengan SOP yang ditetapkan, Sehingga adanya keterlambatan ini memberikan penilaian yang kurang terhadap kinerja pelayanan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat. Kemudian berdasarkan analisis data dapat dijelaskan juga bahwa keterlambatan penyelesaian proses izin yang terjadi dikarenakan Tim Teknis yang lambat dalam menyelesaikan saran-saran teknis terhadap izin yang diajukan, salah satu penyebabnya adalah karena Tim Teknis belum berada di bawah DPMPTSP Provinsi Jawa Barat. Kondisi ini menunjukan bahwa dalam pelaksanaan Inovasi SIMPATIK JABAR belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dikarenakan belum melaksanakan amanat Permendagri No 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan PTSP, pada pasal 46 yang mengamanatkan bahwa Tim Teknis PTSP harus ditempatkan dan berkantor di DPMPTSP.
3)   Complexity (Kerumitan)
Inovasi SIMPATIK JABAR dinilai lebih mudah untuk dilaksanakan dan direplikasi. Dari pandangan pemohon, Inovasi SIMPATIK JABAR dinilai lebih praktis dan user friendly. Dengan kemudahannya tersebut, Inovasi SIMPATIK JABAR menjadi Pilot Project KPK RI dalam pencegahan korupsi untuk 17 Provinsi di Indonesia. Proses Inovasi ini didukung oleh mobilisasi Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Keuangan/Anggaran, dan Sumber Daya Sarana Prasarana melalui sebuah perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi secara bertahap.
4)   Triability (Kemungkinan Dicoba)
Pengembangan Inovasi SIMPATIK JABAR menunjukan bahwa inovasi ini sangat dinamis dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan tertentu, hal ini yang menjadikan Inovasi ini mudah untuk dicoba, diterapkan dan direplikasi. Berdasarkan data Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat, sampai bulan april 2019 Inovasi SIMPATIK JABAR ini telah direplikasi oleh 18 Pemerintah Daerah yang terdiri dari 15 Pemerintah Daerah Provinsi dan 3 Pemerintah Daerah Kabupaten.
5)   Observability (Kemudahan Diamati)
Inovasi SIMPATIK JABAR telah memberikan perubahan yang signifikan terhadap proses pelayanan perizinan di Pemprov Jabar, beberapa hal yang dapat dilihat dan dirasakan hasilnya adalah : a) Pendaftaran lebih mudah, tanpa jarak, tanpa tatap muka dan dilakukan dari mana saja secara online; b) Informasi persyaratan Izin dan Cek Status Izin lebih mudah diakses melalui website  dengan notifikasi  SMS dan email; c) Penyelesaian permasalahan pengaduan  masyarakat secara transparan sebagai pengendalian perizinan; d) Proses penandatanganan naskah izin dapat dilakukan dengan cepat dimana saja dan kapan saja, karena menggunakan tandatangan digital; e) Pengelolaan data arsip lebih terstruktur sehingga memudahkan evaluasi dan pelaporan. Selain itu,inovasi simpatik ini dinilai berhasil menghilangkan pungutan liar yang dilakukan oleh para calo perizinan. Untuk mendapatkan hasil yang optimal, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan SIMPATIK JABAR melalui rapat dan FGD.

Model Pengembangan Inovasi SIMPATIK JABAR
Selanjutnya Peneliti akan menganalisis dan merumuskan model pengembangan inovasi Pelayanan Perijinan SIMPATIK JABAR yang dimungkinkan untuk diterapkan dan diimplementasikan menjadi salah satu solusi untuk penyelesaian permasalahan-permasalahan yang ada sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat.
Dengan mempetimbangkan hasil wawancara, telaahan dokumen dan observasi terkait Pelaksanaan Inovasi Pelayanan Perizinan SIMPATIK JABAR pada DPMPTSP Provinsi Jawa Barat dapat dijelaskan bahwa sampai saat ini belum ada Model Pengembangan Inovasi SIMPATIK JABAR, maka dari itu peneliti mencoba merumuskan dan menawarkan sebuah model pengembangan inovasi pelayanan perizinan SIMPATIK JABAR dengan berpedoman kepada teori Development Innovation Process (USAID, 2014:12) sebagai berikut:
1)   Define Problem/ Ideas
Tahap pertama dilakukan dengan melaksanakan identifikasi berbagai permasalahan atau ide yang muncul sementara untuk nantinya akan diidentifikasi lebih lanjut. Berdasarkan hasil analisis teori inovasi sebagaimana telah diuraikan di atas dapat dijelaskan bahwa masalah yang menonjol dalam pelaksanaan inovasi pelayanan perizinan SIMPATIK JABAR terletak pada aspek kesesuaian. Lambatnya proses penyelesaian izin melebihi standar waktu yang ditentukan yang disebabkan oleh lambatnya penyelesaian saran-saran teknis oleh Tim Teknis PTSP yang belum berada di bawah DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, sehingga peneliti melihat permasalahan Tim Teknis ini sebagai prioritas utama untuk dikaji secara mendalam dan dicarikan solusi pemecahannya. Dari permasalahan ini ide yang muncul adalah Integrasi Tim Teknis dengan DPMPTSP dengan pengembangan hal-hal yang baru yang sebelumnya belum ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat.
2)   Discover User Needs / Requirement and Insight
Tahap kedua dilakukan dengan cara mengidentifikasi permasalahan secara terstruktur kemudian mengumpulkan berbagai data melalui wawancara, telaahan dokumen sementara dan observasi untuk memperkuat permasalahan tersebut agar lebih terstruktur, dan mendapatkan suatu permasalahan yang benar-benar butuh penyelesaian. Berdasarkan seluruh hasil wawancara, studi dokumentasi dan observasi terkait permasalahan tim teknis sebagaimana telah dijelaskan di atas dapat diidentifikasikan beberapa pokok permasalahan sebagai berikut :
a)   Sumber Daya Manusia
Berkaitan dengan kuantitas dan kualitas SDM Tim Teknis. Kuantitas berkaitan dengan Jumlah Tim Teknis, sedangkan kualitas berkaitan dengan Kompetensi dan kemampuan tim teknis dalam bidangnya. Berdasarkan Data DPMPTSP Provinsi Jawa Barat dapat dijelaskan bahwa pada tahun 2018 terdapat 18.798 permohonan izin yang masuk ke DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, dengan rincian 14.882 izin yang diterbitkan (72,17 %), 223 izin yang ditolak (1,19%) dan 3.693 izin yang masih dalam proses. Dari sebaran jumlah permohonan izin yang masuk yang paling banyak berasal dari bidang perhubungan dimana pada tahun 2018 terdapat 9.521 permohonan, yang diterbitkan 8799 izin, yang ditolak 2 izin dan sisanya 720 masih dalam proses. Jika dibandingkan antara jumlah permohonan izin yang masuk dan tim teknis yang ditugaskan menyusun saran teknis, peneliti dapat menjelaskan bahwa data ini mendukung beberapa pernyataan informan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyusunan saran teknis dikarenakan kurangnya SDM Tim Teknis.
Selain itu, ditemukan bahwa pada jenis pelayanan perizinan selain bidang perhubungan rasio jumlah tim teknis lebih besar dari pada jumlah jenis layanan perizinan, namun pada penyelesaian izin sampai izin itu diterbitkan rata-rata hanya 50% dari jumlah permohonan izin yang masuk. Misalnya pada bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Jumlah Layanan Perizinan 30 dengan Tim Teknis 37 orang, dari 3.159 permohonan izin yang masuk baru 1.965 izin yang selesai dan diterbitkan. Kemudian pada bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jumlah Layanan Perizinan 5 dengan Tim Teknis 38 orang, dari 871 permohonan izin yang masuk baru 427 izin yang selesai dan diterbitkan. Kedua fakta ini menunjukan bahwa dalam proses penyelesaian izin oleh tim teknis perlu diperhatikan juga kompetensi dan kualitas kinerja/ performa yang dimiliki tim teknis tersebut.
b)   Sarana Prasarna
Berkaitan dengan fasilitas dan infrastruktur pendukung Tim Teknis seperti fasilitas gedung/ ruangan dan infrastruktur Teknologi Informasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa pada saat DPMPTSP Provinsi Jawa Barat berkantor di Jl. Sumatera, kondisi gedung sangat sempit dan tidak bisa menyediakan ruangan untuk Tim Teknis, sehingga dari permasalahan ini belum dimungkinkan tim teknis untuk berkantor di DPMPTSP Provinsi Jawa Barat. Hal ini berlangsung kurang lebih selama 3 tahun sejak pembentukan DPMPTSP pada tahun 2016. Pada tahun 2019 kantor DPMPTSP Provinsi Jawa Barat pindah ke Jl. Windu dan mempunyai gedung perkantoran yang lebih luas sehingga dimungkinkan untuk disiapkan tempat untuk Tim Teknis. Permasalahan selanjutnya terkait sarana prasarna IT di tiap-tiap Perangkat Daerah teknis yang kondisinya berbeda-beda, hal ini sedikit banyak dapat berdampak terhadap kinerja dari tim teknis dalam menyelesaikan saran-saran/ pertimbangan teknis perizinan.
c)   Kelembagaan
Berkaitan dengan manajemen dan kedudukan tim teknis serta kebijakan insentif tim teknis. Hasil penelitian menunjukan bahwa selama ini tim teknis PTSP belum mendapat insentif/ tambahan penghasilan khusus sebagaimana tugas yang dibebankan selaku tim teknis PTSP, padahal secara aturan tim teknis merupakan bagian dari pelaksanaan pelayanan perizinan, selain itu juga untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan hasil analisis kelembagaan Dinas PMPTSP masuk ke dalam Dinas Tipe A yang dinilai mempunyai beban kerja dan resiko kerja yang tinggi sehingga ASN nya mendapatkan tunjangan yang lebih tinggi dibandingkan Perangkat Daerah yang lainnya. Berdasarkan telaahan dokumen ditemukan bahwa dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 069.05/Kep.498-DPMPTSP/2018 tentang Tim Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada diktum keenam disebutkan bahwa status ASN yang ditugaskan dalam Tim Teknis adalah Penugasan yang secara administratif, termasuk gaji dan tunjangan jabatan tim teknis masih berada pada Perangkat Daerah asal.
3)   Design The Solution : Teach and Operational Model
Tahap ketiga adalah  dilakukan dengan merancang alternatif solusi pemecahan masalah dan model operasional pengembangan Inovasi pelayanan perizinan SIMPATIK JABAR. Berdasarkan analisis di atas dapat dijelaskan bahwa pokok permasalahan pelaksanaan Inovasi pelayanan perizinan SIMPATIK JABAR terletak pada Tim Teknis yang meliputi Permasalahan Sumber Daya Manusia, Permasalahan Sarana Prasarana dan Permasalahan Kelembagaan. Uraian alternatif pemecahan masalah peneliti klasifikasikan berdasarkan masing-masing aspek dan solusi permasalahannya dibagi kedalam 3 (tiga) tahap yaitu Solusi Jangka Pendek, Solusi Jangka Menengah dan Solusi Jangka Panjang sebagaimana tabel berikut  :
Tabel 1. Perumusan Solusi Permasalahan Tim Teknis PTSP Provinsi Jawa Barat
No
             Solusi
Aspek
Jangka Pendek
Jangka Menengah
Jangka Panjang
1
Sumber Daya Manusia
·    Melakukan Evaluasi Susunan Tim Teknis terutama bagi yang merangkap jabatan
·    Evaluasi Kinerja Tim Teknis
·    Penambahan Jumlah Tim Teknis
·    Peningkatan Kompetensi Tim Teknis
·    Kolaborasi dengan Tenaga Ahli/ Akademisi
·    Penugasan Perwakilan Tim Teknis di Kantor DPMPTSP
Penggabungan Tim Teknis dengan DPMPTSP
2
Sarana dan Prasarana
Optimalisasi Infrastruktur TI di Perangkat Daerah Teknis
Penyiapan Infrastruktur Gedung/ Ruangan dan fasilitas layanan untuk perwakilan Tim Teknis yang bertugas di DPMPTSP

Penyiapan Infrastruktur Gedung/ Ruangan dan fasilitas layanan untuk penggabungan Tim Teknis di DPMPTSP
3
Kelembagaan
Penambahan Insentif khusus untuk Tim Teknis
Konsolidasi dengan Perangkat Daerah Teknis terkait penempatan Tim Teknis di DPMPTSP

Pembentukan Surat Keputusan Gubernur untuk penempatan dan penggabungan Tim Teknis di DPMPTSP
  Sumber : Diolah oleh peneliti 2019

4)   Develop Prototype of Minimum Viable Product (MVP), partnerships comms.
Tahapan Selanjutnya adalah membangun model, dapat dilakukan melalui sebuah prototype dan/ atau kemitraan. Dalam perumusan model pengembangan Inovasi SIMPATIK JABAR ini peneliti menyajikan hal baru khususnya dalam tata kelola SDM Tim Teknis PTSP, yaitu dengan cara melakukan rekruitmen Tenaga Ahli/ Akademisi untuk menjadi anggota Tim Teknis sehingga dapat berkolaborasi dengan ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditugaskan menjadi Tim Teknis dalam merumuskan pertimbangan teknis perizinan. Diharapkan kehadiran tenaga ahli dalam Tim Teknis PTSP dapat membantu penyelesaian saran-saran teknis lebih cepat. Pelibatan Tenaga Ahli/ Akademisi ini akan menjadi satu kesatuan dari proses pengintegrasian Tim Teknis dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat sebagaimana gambar berikut :
Gambar 2. Model Pengembangan Inovasi Integrasi Tim Teknis PTSP
Sumber : Diolah oleh peneliti 2019

Dari gambar di atas dapat dilihat perbedaan antara model yang sudah ada dan model baru yang ditawarkan, pada model eksisting Tim Teknis masih berada pada Perangkat Daerah Teknis dan belum bergabung dengan DPMPTSP, sedangkan pada model yang baru dapat dilihat bahwa Tim Teknis sudah bergabung dengan DPMPTSP dengan Inovasi melibatkan Tenaga Ahli/ Akademisi bergabung dan berkolaborasi dengan Tim Teknis ASN Provinsi Jawa Barat. Beberapa kegiatan operasional sebagaimana dijelaskan di atas dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu yang ditentukan.
Dari model yang ditawarkan tadi dapat diuraikan peran masing-masing pihak dalam proses pelaksanaan tugas Tim Teknis PTSP, sebagai berikut :
1)   Sesuai Kepgub Jabar No. 498 Tentang Tim Teknis PTSP Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mendapat delegasi melaksanakan kewenangan perizinan dan non perizinan. Secara hukum Kepala Dinas dapat mengkoordinasikan dinas-dinas teknis yang ditunjuk oleh Kepgub tersebut. Sehingga DPMPTSP berkedudukan sebagai Koordinator.
2)   Komposisi Tim Teknis terdiri dari ASN dari OPD Teknis dan Tenaga Ahli/ Akademisi. Dalam penyusunan pertimbangan/ rekomendasi teknis diketuai oleh ASN dari OPD Teknis dan Tenaga Ahli sebagai anggota, sesuai bidang yang ditetapkan.
Selanjutnya penentuan kriteria Tim Teknis PTSP didasarkan pada Permendagri Nomor 138 Tahun 2017, Anggota Tim Teknis harus memiliki kriteria sebagai berikut :
1)   memiliki kompetensi dan keterampilan yang sesuai bidang penugasan;
2)   menguasai teknologi informasi;
3)   disiplin;
4)   bertanggung jawab; dan
5)   memiliki sikap yang baik dan ramah
Adapun untuk penerapan tim teknis dari tenaga ahli yang dapat dilakukan secara beratahap pada sektor/bidang layanan perizinan sesuai dengan kebutuhan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat. Berikut peneliti uraikan jenis layanan dan kebutuhan tim teknis serta tenaga ahli berdasarkan hasil diskusi dengan pihak DPMPTSP Provinsi Jawa Barat :

Tabel 2. Kebutuhan Tenaga Ahli untuk Tim Teknis PTSP

NO
SEKTOR
Jumlah Layanan Perizinan
Kebutuhan Tenaga Ahli
1
Pendidikan
10
-
2
Kesehatan
28
Ahli Kesehatan Masyarakat, Pakar Rumah Sakit, Pakar Layanan Kesehatan, Ahli Laboratorium
3
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
5
Ahli Geologi, Ahli Perencanaan Wilayah, Ahli Konstruksi, Pengawas Jalan dan Jembatan, Pakar Sumber Daya Air, Ahli Peta.
4
Perumahan dan Kawasan Permukiman
2
Ahli Konstruksi Bangunan, Ahli Perencanaan Wilayah, Ahli Biologi
5
Sosial
3
Pakar Kesejahteraan Sosial
6
Tenaga Kerja
12
-
7
Pertanahan
1
-
8
Lingkungan Hidup
4
Pakar Lingkungan Hidup, Penyusun AMDAL, Tenaga Ahli Sosial, Ahli Perencanaan Wilayah, Ahli Kelautan, Penilai AMDAL, Ahli Peta, Ahli Kimia-fisika, Ahli Kesehatan Masyarakat, Ahli Biologi.
9
Perhubungan
38
Pakar Transportasi Darat, Pakar Transportasi Laut, Pakar Transportasi Udara, Ahli Perencanaan Wilayah.
10
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
3
-
11
Penanaman Modal
3
-
12
Kebudayaan
1
-
13
Kelautan dan Perikanan
11
Ahli Perikanan, Ahli Kelautan
14
Pariwisata
3
-
15
Pertanian
30
Ahli Benih dan Bibit, Ahli Hortikultura, Tenaga Pengamat dan Pengawas Kesehatan Hewan.
16
Kehutanan
15
Tenaga Pengawas Kehutanan, Ahli Kehutanan Rakyat, Ahli Konservasi Lingkungan,
17
Energi dan Sumber Daya Mineral
30
Ahli Geologi, Ahli Pertambangan, Ahli Kelistrikan, Ahli Peta.
18
Perdagangan
4
-
19
Perindustrian
4
Ahli Lingkungan.

TOTAL
207

     Sumber : DPMPTSP Jabar dan Diolah Oleh Peneliti 2019

5)   Deploy, Measure and learn from pilot. Improvement & iteration
Pada tahapan ini adalah melaksanakan implementasi dari model yang telah dibuat untuk diterapkan dan disebarluaskan di dalam organisasi. Nantinya setelah model diterapkan, maka akan dilaksanakan proses evaluasi untuk kesempurnaan model lebih lanjut. Adapun mengenai kolaborasi antara Tenaga Ahli/ Akademisi dengan TIM Teknis Provinsi Jawa Barat dapat dilakukan uji coba terbelih dahulu pada Sektor Pelayanan Perizinan yang jumlah permohonannya cukup banyak, misalnya ke pelayanan perizinan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan Perhubungan, kemudian dilanjut ke bidang perizinan lainnya.
Penguatan peran Tim Teknis ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat ditunjukan dengan naiknya Indeks Kepuasan Masyarat (IKM) sebagai tolok ukur kinerja pelayanan publik yang telah dilakukan.
Adapun pengembangan lain yang dapat menjadi masukan untuk Inovasi SIMPATIK JABAR ke depannya berdasarkan temuan peneletian mengenai kekurangan Inovasi SIMPATIK JABAR adalah sebagai berikut :
1)   Layanan Cetak Mandiri
Layanan Cetak Mandiri akan menajadi hal baru di lingkungan pelayanan perizinan pemerintah Provinsi Jawa Barat. Layanan Cetak Mandiri ini akan mempermudah Pemohon dalam proses pengambilan izin, khususnya dapat menghemat tenaga dan waktu sekaligus menghilangkan kesempatan adanya pungutan liar, karena seluruh proses perizinan dari awal sampai selesai dilakukan secara online.
Untuk mengembangkan inovasi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempunyai peluang yang dapat digunakan yaitu sudah tersertifikasinya layanan tandatangan digital oleh Badan Standarisasi Nasional, ini dapat menjadi langkah awal untuk pengembangan ke layanan cetak mandiri.
2)   Integrasi Sistem OSS
Proses integrasi dengan sistem OSS sudah menjadi keharusan bagi seluruh kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah. Bersdasarkan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizian Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, pada pasal 90 diamanatkan bahwa Sistem OSS terintegasi menjadi gerbang dari pelayanan perizinan pemerintah yang telah ada pada Kementerian/ lembaga dan Pemerintah Daerah.
Di pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri, intergasi dengan OSS sedang dilaksanakan dan masuk dalam program pengembangan SIMPATIK JABAR pada tahun 2019.
3)   Survei Kepuasan Masyarakat Online
Saat ini survei kepuasan masyarakat dilakukan secara manual dengan menyebarkan form kuesioner dan form isian terbuka. Ke depannya penggunaan teknologi informasi, dapat menjadi salah satu solusi untuk mendapatkan data IKM yang cepat dan akurat dengan mengambangkan inovasi Survei Kepuasan Masyarakat Online.
4)   Integrasi Sistem Pembayaran  Retribusi Izin dengan Bank
Pembayaran retribusi perizinan saat ini dilaksanaan masih harus dibayar di loket DPMPTSP, sehingga masih ada tatap muka antara pemohon izin dan petugas pelayanan. Oleh karena itu , hal ini dapat menjadi peluang pengembangan untuk mengintegrasikan pembayaran retribusi izin dengan pihak Bank, baik bank daerah maupun  bank nasional.

E.   KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Berdasarkan hasil analisis dan perumusan model pengembangan inovasi dengan pendekatan Innovation Development Process dapat ditarik kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut :

KESIMPULAN
1)   Penerapan Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Untuk Publik Jawa Barat (SIMPATIK JABAR) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pro1insi Jawa Barat masih dihadapkan pada sebuah permasalahan yaitu Tim Teknis PTSP masih berkedudukan di Perangkat Daerah Teknis dan belum berkantor pada Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, hal ini membuat proses pelayanan perizinan menjadi terhambat. Terkait permasalahan tim teknis dapat diidentifikasikan beberapa pokok permasalahan sebagai berikut :  a) Sumber Daya Manusia, berkaitan dengan kuantitas dan kualitas SDM Tim Teknis. Kuantitas berkaitan dengan Jumlah Tim Teknis, sedangkan kualitas berkaitan dengan Kompetensi dan kemampuan tim teknis dalam bidangnya;  b) Sarana Prasarana, berkaitan dengan fasilitas dan infrastruktur pendukung Tim Teknis seperti fasilitas gedung/ ruangan dan infrastruktur Teknologi Informasi; c) Kelembagaan, berkaitan dengan manajemen dan kedudukan tim teknis serta kebijakan insentif tim teknis.
2)   Diperoleh gagasan untuk model pengembangan inovasi SIMPATIK JABAR dengan menyajikan hal baru khususnya dalam tata kelola SDM Tim Teknis PTSP, yaitu dengan cara melakukan rekruitmen Tenaga Ahli/ Akademisi untuk menjadi anggota Tim Teknis sehingga dapat berkolaborasi dengan ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditugaskan menjadi Tim Teknis dalam merumuskan pertimbangan teknis perizinan.

REKOMENDASI
Sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan pada penerapan Inovasi Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Untuk Publik Jawa Barat (SIMPATIK JABAR), maka alternatif solusi yang dapat diterapkan yaitu :
1)   Kebijakan Integrasi Tim Teknis khususnya integrasi secara kelembagaan dengan DPMPTSP, sifatnya bisa dalam penugasan khusus sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN. Dengan kedudukan tersebut Tim Teknis bisa lebih fokus mengerjakan Rekomendasi-rekomendasi teknis yang terkait sesuai dengan bidang perizinannya, sehingga penyelesaian produk perizinan bisa sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
2)   Kebijakan Kolaborasi Tim Teknis ASN dan Tenaga Ahli/ Akademisi sebagai sebuah pengembangan inovasi SIMPATIK JABAR untuk solusi penyelesaian permasalahan kuantitas dan kualitas Tim Teknis. Dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan bidang pelayanan pada DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.
3)   Kebijakan Penyiapan Infrastruktur Gedung/ Ruangan dan fasilitas layanan untuk penggabungan Tim Teknis di DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.
4)   Kebijakan Pemberian Tunjangan/ Insentif Khusus untuk Tim Teknis berbasis kinerja.

F.   REFERENSI
  • Ancok, D. (2012). Psikologi kepemimpinan & inovasi. Jakarta: Erlangga.
  • Damanpour, F. & Gopalakrishnan, S. (1998). Theories of organizational structure and innovation adoption: The role of environment change. Journal of Engineering and Technology Management, 15(1), 1-24.
  • Dasgupta, M. & Gupta, R. K. (2009). Innovation in organizations: A review of the role of organizational learning and knowledge management. Global Business Review, 10(2), 203-224
  • Ellitan, Lena dan  Anatan, Lina. 2009. Manajemen Inovasi Transformasi Menuju Organisasi Kelas Dunia. Bandung. Alfabeta
  • Firmanto, R Harby. 2013. Strategi Total Quality Management, Studi Kasus pada PT. Citra Abadi Sejati. Publikasi STIE Kesatuan Bogor
  • Flyn, Norman, Alberto Asquer. 2017. Public Sector Management 7th Edition. United Kingdom : SAGE Publication Ltd.
  • Hutagalung, Simon Sumanjoyon dkk. 2018. Membangun Inovasi Pemerintah Daerah. Yogyakarta : Deepublish.
  • Lembaga Administrasi Negara LAN. 2014. Inovasi di sektor publik. Bahan Diklatpim III tidak diterbitkan. Jakarta: Lembaga Administrais Negara.
  • Miles, Matthew B dan Micheal A. Huberman. 2004. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI Press.
  • Pusat  Kajian  Manajemen  Pelayanan LAN. 2012. Penerapan Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Jakarta. Pusat Kajian Manajemen Pelayanan
  • Ratminto & Winarsih, Atik Septi. 2015. Manajemen Pelayanan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
  • Rogers, E. M. 1983. Diffusion of Innovation 3th ed.. Third Avenue, N.Y.: The Free Press.
  • Rusli,    Budiman. 2010. One Stop Service : Alternatif Pelayanan Sektor Publik yang Responsif dan Terpadu. Bandung : UNPAD.
  • Sa’ud, Udin Syaefudin. 2014. Inovasi Pendidikan, cet ke-VII. Bandung: Alfabeta, 2014.
  • Suwarno,  Yogi.  2008.  Inovasi  di  Sektor  Publik. Jakarta: STIA-LAN Press.
  • Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Administratif. Bandung: Alfabeta.
  • USAID. Social innovation using technology Sam Ng 19th Feb 2014 Development Innovations Orientation Development Innovations.
  • Ridlowi & Fathul Himam. 2016. Inovasi pada Organisasi Pemerintah: Tahapan dan Dinamika. Gadjah Mada Journal Of Psychology, Vol 2 No.1 2016. Fakultas Psikologi UGM.
  • Wirijadinata, Jat Jat E. 2017. Analisis Peningkatan Kualitas Pelayananizin Usaha Perdagangan Dengan Menggunakan Causal Loop Diagram Cld. Jurnal Ilmu Administrasi Vol XIV, Nomor 2. STIA LAN.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah
  • Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah