Peran
Ekonomi Kreatif Dalam Tantangan ASEAN Economic Cummunity 2015[1]
Oleh
: Nurhakim Ramdani Fauzian
![]() |
http://ekopanduu.files.wordpress.com/2014/04/asean.jpg |
Skilas tentang ASEAN
Economic Community 2015
Kerjasama
ekonomi asean dmulai dengan disahkannya Deklarasi Bangkok tahun 1967 yang
bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan soasial dan
pengembangan budaya. Dalam dinamika perkembangan nya, kerjasama ekonomi ASEAN
diarahkan pada pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN (Asean Economic Community) yang pelaksanaannya berjalan relatif
lebih cepat dibandingan dengan kerasama di bidang politik-keamanan dan sosial
budaya.
Konferensi
Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-2 tanggal 15
Desember 1997 di Kuala Lumpur menjadi awal kesepakatan bersama para Kepala
Negara ASEAN untuk menentukan Visi ASEAN 2020 yang menegaskan bahwasanya ASEAN
akan : (i) menciptakan Kawasan Ekonomi ASEAN yang stabil, makmur dan memiliki
daya saing tingi, pembangunan ekonomi yang merata serta menurangi kemiskinan
dan kesenjangan sosial-ekonomi. (ii)mempercepat liberalisasi perdagangan di
bidang jasa dan (iii) meningkatkan pergerakan tenaga profesional dan jasa
lainnya secara bebas di kawasan. Selanjutnya pada beberapa KTT berikutnya (KTT
ke-6, ke-7) para pemimpin ASEAN menyepakati berbagai langkah yang tujuannya
adalah untuk memwujudkan visi tersebut.[2]
Setelah
krisis ekonomi yang melanda khususnya kawsan Asia Tenggara, para kepala Negara
ASEAN pada KTT ASEAN ke-9 di Bali, Indonesia tahun 2003, menyepakati
pembentukan komunitas ASEAN (ASEAN
Community) dalam bidang Keamanan Politik (ASEAN Political-Security Community), Ekonomi (ASEAN Economic Community ), dan Sosial Budaya (ASEAN Socio-Culture Community) dikenal dengan bali Concord II.
Untuk pembentukan ASEAN Economic Community pada tahun 2015 itu sendiri ASEAN
menyepakati perwujudannya diarahkan pada integrasi ekonomi kawasan yang
implementasinya mengacu pada ASEAN Economic Community (AEC) Blueprint.
AEC blueprint merupakan pedoman bagi
negara-negara anggota ASEAN dalam mewujudkan AEC 2015. AEC blueprint memuat empat pilar utama yaitu: (1) ASEAN sebagai pasar
tunggal dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja
terdidik dan aliran modal yang lebih bebas; (2) ASEAN sebagai kawasan dengan
daya saing ekonomi tinggi, dengan elemen peraturan kompetisi, perindungan
konsumen, hak atas kekayaan intelektual, pengembangan infrastuktur, perpajakan,
dan e-commerse; (3) ASEAN sebagai
kawasan dengan pegembangan ekonomi yang merata dengan elemen pengembangan usaha
kecil dan menengah, dan prakarsa integrasi ASEAN untuk negara-negara CMLV
(Cambodia, Myanmar, Laos dan Vietnam); dan (4) ASEAN sebagai kawasan yang terintegrasi secara penuh
dengan perekonomian globa dengan pendekatan hubungan ekonomi di luar kawasan,
dan meningkatkan peran serta dalam jejaring produksi global.[3]
Peran Ekonomi Kreatif dalam Menghadapi AEC 2015
Melihat
beberapa pilar utama ASEAN Economic Community yang tercantum dalam AEC Blueprint sudah jelas bahwa Indonesia
mempunyai tantangan yang cukup besar untuk bertahan dan berjuang dalam arus
ASEAN Economic Community 2015.
Tantangan
ini dapat diecahkan dengan mendorong suatu bentuk perekonomian yang lebih
berdaya saing dengan memanfaatkan sumber daya yang terbarukan dan berkesinambungan
berbasis kreatifitas, dimana ide atau gagasan dapat memberikan kesejahteraan
secara ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Pengembangan ekonomi seperti inilah
yang disebut dengan ekonomi kreatif. Ekonomi
kreatif merupakan wujud dari upaya pembangunan yang berkelanjutan melalui
pemanfaatan sumber daya yang bukan hanya terbarukan, bahkan tak terbatas, yaitu
Ide, Talenta dan Kreativitas yang secara mutlak diperlukan sebagai landasan
dasar pengembangan industri kreatif.
Negara-negara
membangun kompetensi ekonomi kreatif dengan caranya masing-masing sesuai dengan
kemampuan yang ada pada negara tersebut. Ada beberapa arah dari pengembangan
industri kreatif ini, seperti pengembangan yang lebih menitikberatkan pada
industri berbasis: (1) lapangan usaha kreatif dan budaya (creative cultural
industry); (2) lapangan usaha kreatif (creative industry), atau (3)
Hak Kekayaan Intelektual seperti hak cipta (copyright industry).[4]
Berdasarkan Studi Pemetaan Industri
Kreatif yang dilakukan oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia pada tahun
2007 setidaknya ada 14
sub sektor yang merupakan industri kreatif di Indonesia, antara lain :
1.
Periklanan:
2.
Arsitektur:
3.
Pasar Barang Seni:
4.
Kerajinan:
5.
Desain:
6.
Fesyen
7.
Video, Film dan Fotografi
8.
Permainan Interaktif
|
9.
Musik
10.
Seni Pertunjukan
11.
Penerbitan dan Percetakan
12.
Layanan Komputer & Piranti Lunak
13.
Televisi dan Radio
14.
Riset dan Pengembangan
|
Pada tahun 2008 Presiden Republik Indonesia
mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri
Nasional yang menetapkan beberapa kelompok industri prioritas. Namun secara
khusus Presiden mengajak mengembangkan produk ekonomi yang berbasis seni budaya
dan kerajinan, berbasis pada warisan, tradisi dan adat, sebagai titik tolak
meningkatkan daya saing dalam pengembangan ekonomi kreatif. Selain itu
Pemerintah juga mencanangkan untuk menjadikan Tahun 2009 sebagai Tahun
Indonesia Kreatif. Dan pada Tahun 2009 terssusun lah Rencana Aksi Pengembangan
Ekonomi Kreatif Indonesia 2009 – 2015 dengan Visi Ekonomi Kreatif Indonesia
yaitu “Bangsa Indonesia yang berkualitas hidup dan bercitra kreatif di mata dunia”.
Dalam perkembangannya ekonomi kreatif
mempunyai peran yang cukup signifikan dalam menopang perekonomian Indonesia
dengan besar kontribusi terhadap PDB pada Tahun 2013 mencapai Rp 642 triliun
ataun naik sekitar 7 persen dari angka nasional.[5]
Selain itu dari tingkat penyerapan tenaga kerja, pada tahun 2012 terhitung 11,8
juta tenaga kerja yang terserap dari sektor ekonomi kreatif ini.
Menurut hemat saya, Pengembangan ekonomi
kreatif merupakan pilihan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dalam kondisi persaingan
global, khususnya dalam menyongsong Implementasi ASEAN Economic Community 2015.
Ekonomi Kreatif perlu dikembangkan karena ekonomi kreatif berpotensi besar
dalam memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan, menciptakan iklim bisnis
yang positif, membangun citra dan identitas bangsa Indoneisa, berbasis pada
sumberdaya yang terbarukan, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan
keunggulan kompetitif bangsa, dan memberikan dampak sosial yang positif.
"Jikalau ingin menjadi satu bangsa yang
besar, ingin menjadi bangsa yang mempunyai kehendak untuk bekerja, perlu pula
mempunyai “imagination!”
- Pidato Bung Karno di Semarang, 29 Juli 1956 -
[2] Buku Menuju ASEAN ECONOMIC COMMUNITY 2015, Departemenn Perdagangan
Indonesia.
[3] ASEAN Economic Community Blueprint, Assostiation of Southeast Asian
Nations.
[4] Buku Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009-2015, Departemen
Perdagangan Republik Indonesia.
[5] Pertumbuhan Ekonomi Kreatif, Melebihi Pertumbuhan Ekonomi Nasional. http://rri.co.id, diakses 21 November 2013.
Peran Ekonomi Kreatif Dalam Tantangan ASEAN Economic Cummunity 2015