Selasa, 04 November 2014

Peran Ekonomi Kreatif Dalam Tantangan ASEAN Economic Cummunity 2015

Peran Ekonomi Kreatif Dalam Tantangan ASEAN Economic Cummunity 2015[1]
Oleh : Nurhakim Ramdani Fauzian

http://ekopanduu.files.wordpress.com/2014/04/asean.jpg
Skilas tentang ASEAN Economic Community 2015
Kerjasama ekonomi asean dmulai dengan disahkannya Deklarasi Bangkok tahun 1967 yang bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan soasial dan pengembangan budaya. Dalam dinamika perkembangan nya, kerjasama ekonomi ASEAN diarahkan pada pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN (Asean Economic Community) yang pelaksanaannya berjalan relatif lebih cepat dibandingan dengan kerasama di bidang politik-keamanan dan sosial budaya.
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-2  tanggal 15 Desember 1997 di Kuala Lumpur menjadi awal kesepakatan bersama para Kepala Negara ASEAN untuk menentukan Visi ASEAN 2020 yang menegaskan bahwasanya ASEAN akan : (i) menciptakan Kawasan Ekonomi ASEAN yang stabil, makmur dan memiliki daya saing tingi, pembangunan ekonomi yang merata serta menurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi. (ii)mempercepat liberalisasi perdagangan di bidang jasa dan (iii) meningkatkan pergerakan tenaga profesional dan jasa lainnya secara bebas di kawasan. Selanjutnya pada beberapa KTT berikutnya (KTT ke-6, ke-7) para pemimpin ASEAN menyepakati berbagai langkah yang tujuannya adalah untuk memwujudkan visi tersebut.[2]
Setelah krisis ekonomi yang melanda khususnya kawsan Asia Tenggara, para kepala Negara ASEAN pada KTT ASEAN ke-9 di Bali, Indonesia tahun 2003, menyepakati pembentukan komunitas ASEAN (ASEAN Community) dalam bidang Keamanan Politik (ASEAN Political-Security Community), Ekonomi (ASEAN Economic Community ), dan Sosial Budaya (ASEAN Socio-Culture Community) dikenal dengan bali Concord II. Untuk pembentukan ASEAN Economic Community pada tahun 2015 itu sendiri ASEAN menyepakati perwujudannya diarahkan pada integrasi ekonomi kawasan yang implementasinya mengacu pada ASEAN Economic Community (AEC) Blueprint.
AEC blueprint merupakan pedoman bagi negara-negara anggota ASEAN dalam mewujudkan AEC 2015. AEC blueprint memuat empat pilar utama yaitu: (1) ASEAN sebagai pasar tunggal dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik dan aliran modal yang lebih bebas; (2) ASEAN sebagai kawasan dengan daya saing ekonomi tinggi, dengan elemen peraturan kompetisi, perindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, pengembangan infrastuktur, perpajakan, dan e-commerse; (3) ASEAN sebagai kawasan dengan pegembangan ekonomi yang merata dengan elemen pengembangan usaha kecil dan menengah, dan prakarsa integrasi ASEAN untuk negara-negara CMLV (Cambodia, Myanmar, Laos dan Vietnam); dan (4) ASEAN  sebagai kawasan yang terintegrasi secara penuh dengan perekonomian globa dengan pendekatan hubungan ekonomi di luar kawasan, dan meningkatkan peran serta dalam jejaring produksi global.[3]
Peran Ekonomi Kreatif dalam Menghadapi AEC 2015
Melihat beberapa pilar utama ASEAN Economic Community yang tercantum dalam AEC Blueprint sudah jelas bahwa Indonesia mempunyai tantangan yang cukup besar untuk bertahan dan berjuang dalam arus ASEAN Economic Community 2015.
Tantangan ini dapat diecahkan dengan mendorong suatu bentuk perekonomian yang lebih berdaya saing dengan memanfaatkan sumber daya yang terbarukan dan berkesinambungan berbasis kreatifitas, dimana ide atau gagasan dapat memberikan kesejahteraan secara ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Pengembangan ekonomi seperti inilah yang disebut dengan ekonomi kreatif.  Ekonomi kreatif merupakan wujud dari upaya pembangunan yang berkelanjutan melalui pemanfaatan sumber daya yang bukan hanya terbarukan, bahkan tak terbatas, yaitu Ide, Talenta dan Kreativitas yang secara mutlak diperlukan sebagai landasan dasar pengembangan industri kreatif.
Negara-negara membangun kompetensi ekonomi kreatif dengan caranya masing-masing sesuai dengan kemampuan yang ada pada negara tersebut. Ada beberapa arah dari pengembangan industri kreatif ini, seperti pengembangan yang lebih menitikberatkan pada industri berbasis: (1) lapangan usaha kreatif dan budaya (creative cultural industry); (2) lapangan usaha kreatif (creative industry), atau (3) Hak Kekayaan Intelektual seperti hak cipta (copyright industry).[4]
Berdasarkan Studi Pemetaan Industri Kreatif yang dilakukan oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia pada tahun 2007 setidaknya ada 14 sub sektor yang merupakan industri kreatif di Indonesia, antara lain :

1.                 Periklanan:
2.                 Arsitektur:
3.                 Pasar Barang Seni:
4.                 Kerajinan:
5.                 Desain:
6.                 Fesyen
7.                 Video, Film dan Fotografi
8.                 Permainan Interaktif

9.             Musik
10.         Seni Pertunjukan
11.         Penerbitan dan Percetakan
12.         Layanan Komputer & Piranti Lunak
13.         Televisi dan Radio
14.         Riset dan Pengembangan

Pada tahun 2008 Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional yang menetapkan beberapa kelompok industri prioritas. Namun secara khusus Presiden mengajak mengembangkan produk ekonomi yang berbasis seni budaya dan kerajinan, berbasis pada warisan, tradisi dan adat, sebagai titik tolak meningkatkan daya saing dalam pengembangan ekonomi kreatif. Selain itu Pemerintah juga mencanangkan untuk menjadikan Tahun 2009 sebagai Tahun Indonesia Kreatif. Dan pada Tahun 2009 terssusun lah Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009 – 2015 dengan Visi Ekonomi Kreatif Indonesia yaitu Bangsa Indonesia yang berkualitas hidup dan bercitra kreatif di mata dunia”.
Dalam perkembangannya ekonomi kreatif mempunyai peran yang cukup signifikan dalam menopang perekonomian Indonesia dengan besar kontribusi terhadap PDB pada Tahun 2013 mencapai Rp 642 triliun ataun naik sekitar 7 persen dari angka nasional.[5] Selain itu dari tingkat penyerapan tenaga kerja, pada tahun 2012 terhitung 11,8 juta tenaga kerja yang terserap dari sektor ekonomi kreatif ini.
Menurut hemat saya, Pengembangan ekonomi kreatif merupakan pilihan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dalam kondisi persaingan global, khususnya dalam menyongsong Implementasi ASEAN Economic Community 2015. Ekonomi Kreatif perlu dikembangkan karena ekonomi kreatif berpotensi besar dalam memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan, menciptakan iklim bisnis yang positif, membangun citra dan identitas bangsa Indoneisa, berbasis pada sumberdaya yang terbarukan, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif bangsa, dan memberikan dampak sosial yang positif.

"Jikalau ingin menjadi satu bangsa yang besar, ingin menjadi bangsa yang mempunyai kehendak untuk bekerja, perlu pula mempunyai “imagination!”
- Pidato Bung Karno di Semarang, 29 Juli 1956 -




[1] Dipaparkan dalam diskusi terbatas Ashtabrata Club IPDN Cilandak, Jum’at 22 November 2013.
[2] Buku Menuju ASEAN ECONOMIC COMMUNITY 2015, Departemenn Perdagangan Indonesia.
[3] ASEAN Economic Community Blueprint, Assostiation of Southeast Asian Nations.
[4] Buku Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009-2015, Departemen Perdagangan Republik Indonesia.
[5] Pertumbuhan Ekonomi Kreatif, Melebihi Pertumbuhan Ekonomi Nasional. http://rri.co.id, diakses  21 November 2013.

0 komentar:

Posting Komentar